Kumdam VI/Mlw merupakan satuan Badan Pelaksana Kodam
VI/Mlw di bidang Hukum dalam menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama
yang meliputi Bankum, Dukkum dan Perundang-undangan guna mendukung tugas pokok
Kodam VI/Mlw.
Tugas Pokok
Kumdam bertugas pokok menyelenggarakan Bantuan Hukum dan
Dukungan Hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok
Kodam VI/Mlw.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kumdam
menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Fungsi Utama
1) Bantuan
Hukum. Meliputi segala usaha, pekerjaan
dan kegiatan penyelenggaraan pembelaan dan penyelesaian perkara di dalam maupun di luar pengadilan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas pokok Kumdam.
2) Dukungan
Hukum. Meliputi segala usaha, pekerjaan
dan kegiatan penyelenggaraan pembekalan hukum, penyuluhan hukum, pemberian
saran hukum, penyusunan aturan, pedoman dan petunjuk teknis hukum yang
diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kumdam.
3) Perundang-undangan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan
penyelenggaraan kompilasi penelitian dan analisis peraturan perundang-undangan,
pemeliharaan dokumentasi, perpustakaan dan perkara yang diperlukan untuk
mendukung tugas pokok Kumdam.
b. Fungsi Organik Militer. Menyelenggarakan
segala usaha, pekerjaan dan kegitan di bidang pengamanan, personel, logistik
dan binter terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok Kumdam.
0 komentar:
Posting Komentar