HUKUM KODAM VI/MULAWARMAN

Kumdam VI/Mlw merupakan satuan Badan Pelaksana Kodam VI/Mlw di bidang Hukum dalam menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama yang meliputi Bankum, Dukkum dan Perundang-undangan guna mendukung tugas pokok Kodam VI/Mlw.

Tugas Pokok

Kumdam bertugas pokok menyelenggarakan Bantuan Hukum dan Dukungan Hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam VI/Mlw.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kumdam menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut :

a.         Fungsi Utama
           
            1)         Bantuan Hukum.  Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelenggaraan pembelaan dan penyelesaian perkara di dalam maupun        di luar pengadilan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kumdam.

            2)         Dukungan Hukum.  Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelenggaraan pembekalan hukum, penyuluhan hukum, pemberian saran hukum, penyusunan aturan, pedoman dan petunjuk teknis hukum yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kumdam.

            3)         Perundang-undangan.  Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelenggaraan kompilasi penelitian dan analisis peraturan perundang-undangan, pemeliharaan dokumentasi, perpustakaan dan perkara yang diperlukan untuk mendukung tugas pokok Kumdam.


b.         Fungsi Organik Militer.    Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegitan di bidang pengamanan, personel, logistik dan binter terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok Kumdam.
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar